Napi Terorisme Muhammad Fajar AP Dibebaskan dari Penjara, Lihat Penampilannya
jpnn.com, METRO - Narapidana atau napi terorisme jaringan Daulah Islamiyah Muhammad Fajar AP yang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro Lampung dibebaskan.
Pria asal Kelurahan Watonea, Kecamatan Kota Batu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu dibebaskan berdasarkan Surat Lepas Nomor W9.PAS.5.PK.01.01.02-219 dari Kanwil Kemenkumham Lampung, Lapas Kelas IIA Kota Metro.
Pembebasan narapidana terorisme itu berlangsung pada Senin (19/12) dijaga ketat aparat Polres Metro dan TNI dari Kodim 0411/KM.
Muhammad Fajar AP Alias La Kojo bin Laode Guru Tua (45) berangkat menuju Bandara Raden Inten Lampung dengan pengawalan ketat sejumlah personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti teror Mabes Polri.
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro Muhammad Mulyana mengatakan napi terorisme itu dibebaskan setelah menjalani masa tahanan kurang lebih 77 hari di lapasnya.
"Hari ini dibebaskan terpidana kasus terorisme Muhammad Fajar AP Alias La Kojo bin Laode Guru Tua terpidana 3 tahun 6 bulan," kata Mulyana di Metro.
Fajar AP sebelumnya terima oleh pihak Lapas Metro dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, tertanggal 4 Oktober 2022.
"Kurang lebih sudah hampir tiga bulan di sini," lanjut Mulyana.
Napi terorisme jaringan Daulah Islamiyah Muhammad Fajar AP dibebaskan dari penjara di Lapas Metro dengan dikawal Densus 88, Polri dan TNI.
- Eks Napiter Qomar Kuntadi Harap Pilkada 2024 Aman dan Damai
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Eks Napiter se-Klaten dari Paguyuban Duta Rahmah Ikuti Pelatihan Literasi
- BNPT Gelar Program Sekolah Damai untuk Ciptakan Lingkungan Belajar yang Toleran dan Antikekerasan
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ